Apa Hukum Merayakan Hari Valentine? Ulama di Indonesia Berbeda Pendapat, Berikut Penjelasannya

- 5 Februari 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi Hari Valentine. Apa hukum merayakannya?
Ilustrasi Hari Valentine. Apa hukum merayakannya? //Tangkap layar/pixabay.com/

Rembang Bicara - Sebentar lagi, kalender bulan Februari 2023 akan memasuki tanggal 14 yang jatuh di hari Selasa.

Tanggal tersebut biasanya menjadi momentum peringatan anak-anak muda dan juga sejumlah generasi tua terhadap Hari Valentine.

Semua ini bermula dalam sejarah Kekaisaran Romawi dan ada seorang pendeta yang bernama Santo Valentine.

Baca Juga: Hukum Jimak antara Suami dan Istri di Bulan Rajab, Ternyata Ini Menurut Penjelasan Ulama Salaf

Si Santo Valentine merupakan orang yang berani menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dalam waktu perang.

Peraturan ini ditolak oleh Santo Valentine yang membuatnya dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M.

Nah, karena ini tradisi yang berasal dari kalangan nonmuslim, maka sejumlah ulama di Indonesia berbeda pendapat.

Baca Juga: Niat Puasa 15 Rajab, 6 Februari 2023, Digabung Puasa Hari Senin dan Ayyamul Bidh: Pahala Berlimpah Ruah

Pendapat pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan perayaan hari Valentine atau Valentine Days.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x