Karena di dalam hari Valentine terdapat kecenderungan menyerupai orang nonmuslim dan banyak mudarat atau hal buruknya.
Pendapat kedua datang dari Nahdlatul Ulama (NU) - meski tidak semua ulamanya menyatakan - yang menyebut bahwa masalah ini harus dilihat lebih detail.
Sebab menurut NU yang lebih moderat dan toleran, masalah itu musti dilihat pada substansi atau inti dan isi perayaan itu sendiri.
Bila dimaknai sebagai semangat menolong dan mengasihi sesama tanpa ada kecenderungan apalagi niat menyerupai nonmuslim serta tidak ada perayaan yang diharamkan, maka tidak mengapa.
Bahkan, sebagai tambahan, paling-paling dihukumi makruh sebagaimana yang tertera dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Terlepas dari itu, semua sepakat bahwa apabila Valentine membawa dampak buruk untuk generasi muda, maka hukumnya adalah haram.
Wallahu a'lam.***