Apa Hukum Merayakan Hari Valentine? Ulama di Indonesia Berbeda Pendapat, Berikut Penjelasannya

- 5 Februari 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi Hari Valentine. Apa hukum merayakannya?
Ilustrasi Hari Valentine. Apa hukum merayakannya? //Tangkap layar/pixabay.com/

Rembang Bicara - Sebentar lagi, kalender bulan Februari 2023 akan memasuki tanggal 14 yang jatuh di hari Selasa.

Tanggal tersebut biasanya menjadi momentum peringatan anak-anak muda dan juga sejumlah generasi tua terhadap Hari Valentine.

Semua ini bermula dalam sejarah Kekaisaran Romawi dan ada seorang pendeta yang bernama Santo Valentine.

Baca Juga: Hukum Jimak antara Suami dan Istri di Bulan Rajab, Ternyata Ini Menurut Penjelasan Ulama Salaf

Si Santo Valentine merupakan orang yang berani menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dalam waktu perang.

Peraturan ini ditolak oleh Santo Valentine yang membuatnya dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M.

Nah, karena ini tradisi yang berasal dari kalangan nonmuslim, maka sejumlah ulama di Indonesia berbeda pendapat.

Baca Juga: Niat Puasa 15 Rajab, 6 Februari 2023, Digabung Puasa Hari Senin dan Ayyamul Bidh: Pahala Berlimpah Ruah

Pendapat pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan perayaan hari Valentine atau Valentine Days.

Karena di dalam hari Valentine terdapat kecenderungan menyerupai orang nonmuslim dan banyak mudarat atau hal buruknya.

Pendapat kedua datang dari Nahdlatul Ulama (NU) - meski tidak semua ulamanya menyatakan - yang menyebut bahwa masalah ini harus dilihat lebih detail.

Baca Juga: Baca Lafadz Dzikir Berikut Ini Setelah Sholat Jumat Dijamin Hidup Berkecukupan oleh Allah, Kata Ulama Salaf

Sebab menurut NU yang lebih moderat dan toleran, masalah itu musti dilihat pada substansi atau inti dan isi perayaan itu sendiri.

Bila dimaknai sebagai semangat menolong dan mengasihi sesama tanpa ada kecenderungan apalagi niat menyerupai nonmuslim serta tidak ada perayaan yang diharamkan, maka tidak mengapa.

Bahkan, sebagai tambahan, paling-paling dihukumi makruh sebagaimana yang tertera dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Rajab, Puasa Ayyamul Bidh, dan Puasa Senin Bertepatan Tanggal 6 Februari 2023

Terlepas dari itu, semua sepakat bahwa apabila Valentine membawa dampak buruk untuk generasi muda, maka hukumnya adalah haram.

Wallahu a'lam.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah