Rembang Bicara - Maha Besar Allah Ta'ala yang telah memberikan anugerah pernikahan bagi makhluk-Nya.
Di saat orang sudah menikah, maka dihalalkan bagi pasangan suami istri untuk berhubungan intin kapan pun dan di mana pun.
Hal itu berlaku sepanjang tidak ada penghalang yang dianggap larangan oleh syariat Islam, seperti di keramaian, di saat istri haid, dan lain-lain.
Kendati syariat sudah jelas seperti itu, namun harus ingat bahwa ada hukum Islam berupa fikih yang melibatkan banyak unsur norma.
Sehingga, persoalan berhubungan intim saat malam hari raya Idul Fitri menjadi pembahasan yang panjang di antara para ulama.
Pertama, ulama ada yang menghukumi makruh. Ulama yang berpendapat seperti ini mendasarkan diri pada sejumlah keterangan.
Baca Juga: Tata Cara Menjadi Bilal Sholat Idul Fitri Lengkap Teks Arab Bacaannya Menurut Tuntunan Syariat
Contoh dalam kitab Qurratul Uyun disebutkan, bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.