Lalu dalam kitab Fathul Izar dijelaskan bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut,” kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin.
Kedua, ulama yang tidak memakruhkan dan justru membolehkan.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Wallahu a'lam.***