Berikut penjelasan dari para santri di forum PISS KTB yang mengutip ulama salaf seperti Imam Ghozali, dan lain-lain:
Berkurban menggunakan uang haram misal hasil dari judi online adalah tidak sah dan tidak mencukupi.
Sebab keharaman bukan pada dzatiyah atau barang kurban, artinya bukan seperti khomer ataupun anjing, akan tetapi keharamannya sebab cara mendapatkannya.
Selain itu, Kurban adalah ibadah yang mempunyai dua sudut pandang yaitu syurutul udzhiyah (syarat hewan kurban) seperti cukup umur, tidak cacat, dan lain-lain.
Kedua, ubudiyah, yakni Allah maha suci dan tentu yang diterima disisi Allah adalah yang suci.
Maka, dalam kurban tidak bisa diterima dengan menggunakan harta haram hasil judi.
Baca Juga: Doa dan Cara Menyembelih Hewan Kurban Secara Syar'i Menurut Ajaran Ulama Salaf
Memang dalam fikih adalah cara untuk keluar dari polemik tersebut, namun tetap saja berkurban menggunakan uang ini tidak mendapat pahala. Wallahu a'lam.***