Jangan Hanya Mengikuti, Ketahui Juga Hukum Shalat Rebo Wekasan Berikut Ini

- 13 Oktober 2020, 20:24 WIB
Ilustrasi berdoa.
Ilustrasi berdoa. //Pixabay/

Nah, disebabkan ulama seperti Abu Laits al-Samarqandi berkata "amal ibadah tidak akan sah apabila dilakukan tanpa ilmu,” maka perlu kiranya Anda mengetahui hukum shalat Rebo Wekasan berikut.

Diolah dari berbagai sumber, para ulama berbeda pendapat mengenai shalat Rebo Wekasan.

Hadhratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, ulama fiqih yang dijuluki rais akbar (pemimpin besar), merupakan ulama yang mengharamkan tradisi shalat tersebut.

Beliau beralasan bahwa shalat Rebo Wekasan bukan shalat yang disyariatkan. Sedangkan sesuai kaidah fiqih menjalankan ibadah yang tidak ada dalil pelaksanaannya hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Penglaris Agar Masjid Jadi Ramai? Begini Penjelasan Habib Husein Jafar

Hanya saja dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan di Magelang dan Surabaya, para ulama pakar fiqih NU menjelaskan ketidakbolehan shalat Rebo Wekasan berlaku apabila shalat tersebut diniatkan secara khusus pada ‘ain (bentuk) ritual Rebo Wekasan.

Oleh karenanya, apabila tidak diniatkan pada bentuk ‘Rebo Wekasan’, melainkan diniatkan menunaikan shalat muthlak atau hajat, maka hukumnya tidaklah mengapa. Dalilnya sebagai berikut :

“Tidak sah shalat dengan niat seperti yang dianggap baik kalangan sufi tanpa dasar hadits sama sekali.

Namun jika melakukan shalat muthlak dan berdoa sesudahnya dengan sesuatu yang mengandung semisal doa isti’adzah (mohon perlindungan) atau istikharah (meminta petunjuk Allah untuk dipilihkan yang terbaik) maka shalat tersebut sah-sah saja,” (Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, hal. 317).***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x