Rizieq Shihab Tak Mau Tes Swab Ulang, RS Ummi Terancam Ditutup, Ini Penjelasannya Lengkapnya

28 November 2020, 23:15 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq sudah terbit SP3 karena tidak ada bukti dan hukum baru yang ditemukan. /Antara./

Rembang Bicara – Polemik yang menyangkut Rizieq Shihab memang sangat menarik untuk diikuti dan diperdebatkan. Salah satu penyebabnya yaitu lantaran pasca kepulangannya dari Arab Saudi, sosoknya langsung dapat menarik atensi publik secara luas.

Terbaru yaitu polemik yang menyangkut dirinya dan keluarga karena menolak untuk swab tes ulang. Pasalnya dirinya dan keluarga akan dijadwalkan melakukan tes swab dengan pantauan dari pemerintah kota bogor.

Namun tanpa sepengetahuan dari Pemkot Bogor mereka melakukan tes dan mengklaim bahwa hasilnya negatif.

Baca Juga: Mengenal Sosok Rizieq Shihab yang Tidak Pernah Nyantri, Namun SMA di Sekolah Kristen

Hal tersbeut ternyata berbuntut panjang bahkan berdampak para Rumah Sakit Ummi sebagai tempat yang digunakan rawat inap olehnya.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melaporkan rumah sakit Ummi ke polisi. Slah satu penyebabnya yaituterkait dugaan upaya penghalangan atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan Covid-19.

Laporan polisi tersebut telah diarsipkan dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Sedangkan pasal yang digunakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Rumah sakit tersbeut dinilai tak memberikan informasi lengkap atau penjelasan secara utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut kepada Satgas Covid-19. Padahal pasien diduga telah terpapar Covid-19.

Maka dengan adanya perilaku tersebut, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.

Bima Arya selaku Ketua Satgas Bogor mengungkapkan bahwa sejauh ini Pemkot tidak diberikan informasi terkait swab Rizieq.

Baca Juga: Calon Wali Kota Depok Positif Covid-19 Pasca Hadiri Acara Habib Rizieq

Perilaku ini tentu melanggar tata cara penanganan Covid-19 yang diatur dalam undang-undang.

"Karena kita tidak memperoleh informasi terkait banyak hal. Yang utamanya adalah pelaksanaan swab (Rizieq) itu sendiri. Kan semestinya begini, seluruh kegiatan penanganan covid wajib diketahui satgas. Siapa yang melakukan swab, berapa orang. Jadi banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka," ungkap Bima, Sabtu 28 November 2020.

Meurutnya, saat ini Satgas telah melaksanakan upaya yang kuat dalam bentuk membuat laporan tertulis kepada polisi. Selain itu Bima juga menjelaskan bahwa yang pasti jalur hukum ditempuh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor.

"Langkah-langkah kita tentunya harus sesuai hukum. Spiritnya itu adalah memastikan penanganan Covid-19 berjalan dengan maksimal di Kota Bogor. Kita melangkah kewenangan kita, berdasarkan aturan," tutup Bima Arya.***

 

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler