Dinilai Kerjasama dengan Mantan Koruptor, Moeldoko Disemprot Kader Demokrat, Syahrial Nasution: Bebani Jokowi

4 Februari 2021, 23:00 WIB
Syahrizal Nasution. //Twitter.com/@syahrial_nst

Rembang Bicara – Polemik terkait Demokrat dan Moeldoko memang sangat menarik untuk diikuti. Hal ini lantaran konfliknya semakin memanas dan penuh dengan teka-teki.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrizal Nasution berikan sindiran kepada KSP Moeldoko.

Sindiran tersebut diberikan Syahrizal Nasution, karena menduga KSP Moeldoko melangsungkan rapat yang membahas kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Syahrizal Nasution menyebutkan, KSP Moeldoko melangsungkan rapat dengan  Nazaruddin yang terjerat kasus wisma atlet (Hambalang).

Nazaruddin sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat periode 2009-2014.

“KSP Moeldoko sangat tidak sensitif dan membebani Presiden @jokowi,” tutur Syahrizal Nasution seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @syahrial_nst pada Kamis, 4 Februari 2021.

Syahrizal Nasution menambahkan, tidak sepatutnya KSP Moeldoko melakukan hal seperti itu, ditambah lagi mengingat Indonesia kini tengah dilanda kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.

“Di tengah situasi ekonomi sulit dan pandemi Covid-19, malah aktif rapat-rapat bersama mantan koruptor Nazaruddin, pecatan @PDemokrat membahas kudeta terhadap mas @AgusYudhoyono,” ungkap Syahrizal Nasution.

Syahrizal Nasution lebih lanjut menduga adanya indikasi KSP Moeldoko bagi-bagi uang kepada DPC untuk KLB yang diduga diinisiasi oleh KSP Moeldoko.

“Bagi-bagi uang kepada DPC untuk KLB. Sumbernya dari mana?” ujar Syahrizal Nasution.

Seperti yang dilansir Rembangbicara.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, sebelumnya Nazaruddin terbukti menerima kasus suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Nazaruddin dijerat dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar RP300 juta.

Selain itu, Nazaruddin mendapatkan tambahan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, karena terbukti menerima gratifikasi dalam melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya.

Gratifikasi tersebut didapatkan Nazaruddin karena terbukti menerima uang dari sejumlah proyek yang ditaksir jumlah yang diterimanya mencapai Rp 40,37 miliar.*** (Saniatu Aini)

Editor: Achmad Choirul Furqon

Tags

Terkini

Terpopuler