Penting! Bagi yang Belum Pernah Menerima Bansos BST, Sembako, dan PKH, Begini Cara Lapornya Agar Dapat!

18 Februari 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi bansos yang diberikan dari Kemensos untuk warga miskin dan kurang mampu. /ANTARA

Rembang Bicara - Kendati pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan berbagai bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, nyatanya masih banyak masyarakat yang mengaku tak pernah menerima bantuan-bantuan tersebut.

Padahal, bagaimanapun juga Kemensos sudah menyalurkan sejumlah bansos untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Dalam situasi yang demikian, banyak masyarakat yang juga belum mengetahui cara untuk lapor tidak menerima bantuan sosial (bansos). Sehingga banyak dari masyarakat yang hingga saat ini bahkan belum pernah menerima bansos dalam bentuk apapun.

Oleh karena itu, tim Rembang Bicara mencoba memberikan informasi mengenai cara melapor jika tidak mendapatkan bansos, yakni:

Baca Juga: Penting! Berikut Kepastian Kapan Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Simak Baik-Baik!

Pertama-tama, masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah keluarganya mendapatkan bansos atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan melalui link dtks.kemensos go.id dengan menggunakan NIK KTP.

Jika tidak mendapatkan bantuan, atau mengalami kendala saat pencairan bansos, masyarakat bisa langsung melapor lewat dua pintu.

Satu, melalui kanal aduan Kementerian Sosial via email bansoscovid19@kemsos.go.id. Dua, melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210.

Namun perlu diketahui, layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Masyarakat bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.  

Baca Juga: HORE! Kemdikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Mulai Maret, Ini Syarat dan Cara Mendapatnya

Adapun cara untuk cek online daftar penerima bansos sembako atau BPNT Rp 2,4 juta ini adalah sebagai berikut:

  • Buka link dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan  sosial bansos BPNT.

Di tahun 2021 ini sendiri, pemerintah sudah menyiapkan beberapa bansos untuk disalurkan kepada masyarakat, di antaranya:

Baca Juga: CEK! Berikut 6 Weton Perempuan yang Diprediksi Sukses dan Banyak Rezeki di Tahun 2021, Mungkin Anda Termasuk

1. Bansos BST Rp300 ribu per bulan per KK (dicairkan sejak Januari hingga April 2021)

2. Bansos sembako Rp200 ribu per bulan per KK (dicairkan sejak Januari hingga Desember 2021)

3.  Bansos PKH yang besarannya tergantung pada masing-masing penerima dan sesuai kategori. Yakni, penyandang disabilitas, anak sekolah (SD hingga SMA), ibu hamil, balita, hingga orang tua lanjut usia (lansia) (dicairkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021).

Jika dalam bulan-bulan tersebut Anda tidak mendapatkan bantuan di atas, maka Anda bisa langsung melapor dengan prosedur yang sudah dijelaskan oleh tim Rembang Bicara sebelumnya.***

 

Editor: Aly Reza

Tags

Terkini

Terpopuler