Waduh, Ternyata Juliari Batubara Perintahkan Anak Buahnya Tarik ‘Fee’ Rp10 Ribu Per Paket Bansos

24 Februari 2021, 20:23 WIB
Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara.* /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Rembang Bicara – Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Juliari P Batubara disebut-sebut telah memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik komitmen 'fee' untuk paket bantuan.

Besaran uang komitmen tersebut adalah Rp10 Ribu per paket.

Anak buah yang dimaksud adalah  Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso

Diketahui Adi Wahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober hingga Desember 2020. 

Baca Juga: Jangan Lupa, Puasa Ayyamul Bidh 25, 26, 27 Februari 2021, Berikut Niat dan Keutamaannya

Sedangkan untuk Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April hingga Oktober 2020.

"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," jelas jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 24 Februari 2021. 

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Mengejutkan, Elektabilitas Demokrat dan PSI Melesat, PDIP Merosot, Ini Urutannya

Melalui surat dakwaan tersebut, Juliari P Batubara pada 16 April 2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial yang menjelaskan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bansos berbentuk bansos di DKI Jakarta, kabupaten Bogor, kota Depok, kota Tangerang, kota Tangerang Selatan dan Bekasi.

Diketahui Pagu Bansos di wilayah tersebut adalah sebesar Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.

Pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan bansos sembako. 

Baca Juga: Jangan Lupa, Pendataran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya Sampai 26 Februari 2021, Segera Cek Disini

Berlanjut pada 30 April 2020, Juliari lalu menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan selanjutnya pada 14 Mei, Adi Wahyono ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Juliari kemudian disebut melakukan evaluasi atas laporan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perusahaan-perusahaan yang menyetorkan uang dan yang tidak menyetorkan "fee".

Hasil evaluasi pada tahap 1 kemudian menghasilkan pembagian alokasi kuota paket bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek pada pertengahan bulan Mei 2020.

Baca Juga: Perhatikan, Begini 20 Ciri-ciri Orang yang Punya Pesugihan Tuyul, Bila Makan Disisihkan Sedikit

Pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut, dilakukan melalui persetujuan Juliari Batubara.

Selanjutnya Kukuh Ary Wibowo atau Adi Wahyono membawa kertas catatan jumlah kuota dan nama perusahaan vendor kepada Matheus kemudian perusahaan-perusahaan tersebut berkoordinasi dengan Matheus terkait pelaksanaan pengaduan bansos.

Dalam dakwaan Ardian juga disebutkan menjelang pelaksanaan bansos tahap 7 pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan Adi Wahyono, Matheus dan Kukuh untuk membagi kuota 1,9 juta paket. 

Dalam pembagian tersebut, 300.000 paket diantaranya dikelola oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kepentingan Bina Lingkungan dengan dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Tuduh Din Syamsuddin Radikal, GAR ITB Justru Banjir Dukungan, Ini Tanggapan Keras Said Didu: Itu Buzzer

Dalam kasus ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa telah menyuap Juliari BatubaraAdi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Artikel ini sebelumya telah dimuat Jurnalpresisi.com berjudul Juliari Batubara Perintahkan Dua Anak Buahnya Untuk Tarik Komitmen ‘Fee’ Senilai Rp10 Ribu Per Paket Bansos.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari BatubaraAdi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca Juga: Waduh, Jadi Anggota DPR Bergaji Rp60 Juta Lebih, Mulan Jameela Punya Hutang Ratusan Juta

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

***

(Syifa’ul Qulub/Jurnal Presisi)

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler