MUI Serukan Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Tengah Melejitnya Angka Covid-19

23 Juni 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi MUI DKI Jakarta /ANTARA/Asep Firmansyah

Rembang Bicara – Dewan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyerukan Sholat atau Salat Jumat diganti Salat Zuhur.

Hal tersebut dikeluarkan oleh MUI Jakarta lantaran angka penularan Covid-19 di Jakarta melambung tinggi.

Dalam seruan bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021, MUI meminta pelaksanaan Salat Zuhur dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Link Pengumuman PPDB Jateng Online SMA dan SMK Jalur Zonasi TA 2021-2022

Seruan ini berlaku sejak diedarkan yakni mulai tanggal 22 Juni 2021 lalu sampai dengan tanggal 5 Juli 2021.

Pertimbangan yang diambil oleh MUI Jakarta yaitu status Jakarta saat ini sudah memasuki darurat Covid-19.

Apalagi Jakarta telah dikatakan oleh pemerintah sebagai daerah dengan catatan zona merah yang tinggi sekali.

Baca Juga: Denise Cadel Dicekal dari Semua Stasiun Televisi, Acong Latif: Hentikan Mulutnya!

Selain menyerukan Salat Zuhur untuk menggantikan Salat Jumat, MUI juga meminta adanya tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang tegas dari pemerintah.

Tentu saja salah satu langkahnya yakni dengan menghindari penularan yang salah satunya dipicu oleh perkumpulan orang banyak.

MUI juga meminta agar sterilisasi masjid digalakkan oleh para pengurus masjid yang berada di wilayah DKI Jakarta.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler