Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Dapat BLT BSU Rp1 Juta, Simak Cara Daftarnya Di Sini

3 Agustus 2021, 10:15 WIB
Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Dapat BLT BSU Rp1 Juta, Simak Cara Daftarnya Di Sini /Instagram.com/ @bank_indonesia/

Rembang Bicara - Status kepesertaan aktif BPJS Ketenagaerjaan menjadi syarat wajib bagi yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesr Rp1 Juta bulan Agustus 2021.

Sebagaimana tertera dalam pasal 3 Pemenaker Nomor 16 tahun 2021 syarat terbaru menerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan para penerima wajib aktif status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Namun jangan khawatir, Anda bisa mendaftar BPJS Ketengakerjaan untuk tetap mendapatkan BLT BSU tersebut dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru dan Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan BSU Subsidi Gaji Bulan Agustus 2021

1. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik DI SINI

2. Klik 'DAFTAR PENGGUNA'

3. Pilih segmen PU (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Pilih Kirim

6. Klik link verifikasi yang dikirimkan lewat email Anda

7. Ikuti langkah atau instruksi selanjutnya yang tertera

Baca Juga: Klik DI SINI, Cara Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Agustus 2021 Lewat Link Eform BRI dan BNI

Sebagaiman informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait syarat terbaru BLT BSU adalah:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

3. Peserta aktif jaminan sosial (jamsos) BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021 (terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Kuota 1 Juta Penerima BPUM Bulan Agustus 2021 di Link BRI Berikut dan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

***

Editor: Dian Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler