Syarat dan Cara Mendapatkan Kuota Gratis Dari Kemendikbud Ristek 15 Gb

6 Agustus 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi bantuan kuota paket internet.* //Dok.Kemendikbud//

Rembang Bicara - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memberikan pengumuman bahwa subsidi bantuan kuota internet akan dilanjutkan.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik pada bulan September sampai November 2021.

Sebagaimana dalam keterangannya saat konferensi pers, ia sudah mengalokasikan sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Khutbah Jum'at 6 Agustus 2021 : Kematian Pasti Datang, Kita Harus Persiapkan Amal dan Ibadan

“Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa mahasiswa, guru dan dosen,” papar Nadiem.

Berikut ini informasi lengkap bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek:

Jadwal

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap bulan pada tanggal 11-15.

Langkah awal akan dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021.

Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Tahun Baru Islam 2021, 11 Muharram 1443 H Cocok Dibagian ke Media Sosial

Penerima Bantuan

Sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentnang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, penerima subsidi kuota internet Kemendikbud Ristek masih sama seperti sebelumnya, yaitu:

Baca Juga: Lirik Sholawat Saben Malem Jumat Bahasa Jawa Disertai Alih Bahasa Indonesia

  • Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Mahasiswa
  • Dosen.

Syarat Penerima Bantuan

Baca Juga: Nonton Streaming Hospital Playlist 2 Episode 7 Sub Indo via Link Alternatif Tanpa Apk Netflix di Sini

Penerima Bantuan paket subsidi internet harus memenuhi persyaratan.

Bagi peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Lalu, untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syaratnya:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Agar Wajah Glowing, Hanya Pakai Bumbu Dapur

Syarat untuk Mahasiswa

  • Dalam perkuliahan atau sedang double degree
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun, Syarat untuk Dosen yakni:

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Hukum Menyenangkan Suami Menggunakan Mulut Menurut Buya Yahya

Besaran

Bantuan kuota internet diberikan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada 26,8 juta siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan.

Berikut ini rincian besaran kuota internet yang diterima:

  • Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan.
  • Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 10 GB.
  • Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 12 GB per bulan.
  • Khusus untuk mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.

Setiap nomor ponsel penerima bantuan dapat menerima paling banyak 3 bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda.

Berikut adalah informasi lengkap tentang subsidi kuota internet dari Kemendikbud Ristek.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Tags

Terkini

Terpopuler