Warga Miskin atau Kehilangan Pekerjaan Berhak Dapat Bantuan Rp 3,6 Juta dari BLT Dana Desa

12 Agustus 2021, 18:30 WIB
BLT Dana Desa cair Rp 900 ribu dengan syarat dan kriteria berikut ini /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/

Rembang Bicara - Bagi warga desa yang memiliki keluarga sakit kronis atau kehilangan pekerjaan, maka berhak menjadi penerima BLT Dana Desa sebesar total Rp3,6 juta.

Ini disebabkan lantaran BLT Dana Desa sengaja disalurkan oleh Kemendesa PDTT via petugas desa/kelurahan sebagai bantuan kepada warga desa yang terdampak Covid-19.

Disadur dari portal beritadiy.com, masyarakat yang terdampak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan dibayarkan selama 12 bulan.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Alternatif Mudah Nonton Rurouni Kenshin: The Beginning 2021 Melalui IP Adress

Perncairan dilakukan secara rapel per tiga bulan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu.

Untuk mendapatkannya terbilang cukup mudah. Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan domisili untuk mengajukan diri jadi KPM BLT Dana Desa.

Pihak desa/kelurahan akan meminta kelengkapan berkas dan syarat-syarat lainnya yang nantinya akan diajukan ke Kemendesa PDTT.

Baca Juga: Pendapat Gus Baha Tentang Keutamaan Membaca Al-Fatihah, Diantaranya Perlancar Rezeki

Tim rembangbicara.com akan menjelaskan secara terperinci alur pengajuan menjadi KPM BLT Dana Desa:

1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;

2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);

3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit dari Seluruh Sosial Media, Ini Penjelasannya

4. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;

5. Dokumen hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.

Namun, sebelum mengajukan diri sebagai KPM, terdapat syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh calon KPM.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama China Secrets in the Lattice, Pelajar Jenius Matematika Jatuh Cinta

1. Warga miskin dan berdomisili di desa;

2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;

3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;

4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;

5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Catat! Syarat Wajib Mendapat BPUM BRI di eform.bri.co.id Mendapatkan 1,2 Juta

Perlu diketahui, tidak sedikit penentuan KPM BLT Dana Desa di beberapa wilayah dilakukan oleh Ketua RT melalui musyawarah internal warga RT, setelah itu akan dibawa ke acara Musdesus untuk pengambilan keputusan.

Hal tersebut disebabkan untuk percepatan proses pengumpulan data dan pengambilan keputusan.***(Muhammad Suria) 

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler