Anggota Menwa Meninggal Saat Mengikuti Diksar, Ini 6 Sikap BEM UNS

26 Oktober 2021, 19:00 WIB
Dokumen foto mahasiswa UNS (Foto tak terkait berita). Kunjungan Presiden Jokowi ke UNS Solo pada Senin, 13 September 2021, diduga sempat diwarnai dengan penangkapan sejumlah mahasiswa. /instagram.com/masukptn/

Rembang Bicara – Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa).

Pendidikan dan pelatihan itu dilaksanakan sejak tanggal 23 Oktober 2021 dan direncanakan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2021.

Namun naas, pada tanggal 24 Oktober 2021 saudara GE, salah satu peserta yang mengikuti diksar tersebut meninggal dunia.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa jenazah diterima keluarga dalam keadaan luka-luka sehingga menghendaki autopsi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Shesar Hiren Rhustavito, Satu-Satunya Tunggal Putra yang Turun di French Open 2021

Merespon peristiwa ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) tidak tinggal diam.

Mereka mengambil sikap dengan mendorong sejumlah stakehorlders untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Diantaranya pihak kampus UNS dan pihak Menwa UNS.

Lebih lanjut pernyataan sikap ini disampaikan pada laman Instagram BEM UNS, @bemuns pada 25 Oktober 2021.

Berikut pernyataan lengkap dari BEM UNS tersebut:

  1. Mendesak pihak kampus UNS untuk bersikap tegas, transparan, tidak manipulatif dan menghadirkan keadilan untuk korban serta keluarga dalam kasus meninggalnya mahasiswa UNS pasca mengikuti Diklat Menwa.
  2. Meminta dan menuntut pihak Menwa yakni UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS Periode 2021 agar terbuka memberikan keterangan yang jujur dan bisa dipertanggungjawabkan atas apa yang sebenarnya terjadi.
  3. Mengajak seluruh elemen civitas akademika UNS mengawal kasus meninggalnya GE hingga kasusnya terbuka jelas dan terwujud keadilan.
  4. Mendesak Polresta Surakarta dan pihak terkait yang menangani kasus tersebut segera memberikan hasil autopsi yang jelas, jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada pihak keluarga GE.
  5. Mendukung penuh proses dan penegakan hukum dalam kasus almarhum GE hingga tercapainya titik terang dan keadilan.
  6. Mendesak pihak kampus UNS membekukan sementara kegiatan Menwa hingga kepastian hukum dan kejelasan kasus meninggalnya GE menemukan titik terang. 

***

Editor: Dian Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler