Menkominfo Ungkap UU Cipta Kerja Dukung Percepatan Transformasi Digital

19 Oktober 2020, 20:09 WIB
Unggahan Instagram Kemenkominfo /Instagram/@kemenkominfo

Rembang Bicara - Hari ini, Senin 19 Oktober 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) unggah dukungan terhadap UU Cipta Kerja melalui akun instagram resmi @kemenkominfo.

Pihak Kemenkominfo mengklaim bahwa UU Cipta Kerja mendukung percepatan transformasi digital dan ciptakan lapangan kerja baru di sektor Komunikasi dan Informatika.

UU Cipta Kerja Sektor Kominfo memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama saat Indonesia memasuki Industri 4.0.

Baca Juga: Begini Kondisi Hamzah Haz, Wakil Presiden RI ke 9 Terbaring Sakit di ICU RSPAD Gatot Subroto

Menurut Menkominfo Johnny Gerard Plate, S.E., tanpa kebijakan di sektor ini, ekonomi digital nasional tidak bisa berlangsung seperti yang diharapkan.

Menkominfo mengungkapkan bahwa peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi. 

Selain itu, menkominfo juga menyebutkan sektor kerja Kominfo tersebut menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.

Baca Juga: BLACKPINK Mengguncang Running Man, Berikut Keramaiannya

Dukungan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menghasilkan Program Transformasi Digital Nasional.

Terdapat 3 manfaat utama dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam sektor Kemenkominfo, yakni adanya migrasi siaran TV analog ke TV digital atau disebut Analog Switch Off (ASO).

Analog Switch Off (ASO) adalah penghematan terhadap pita frekuensi 700MHz. Manfaat dari frekuensi 700MHz untuk Mobile Broadband Indonesia sendiri bisa menambah kenaikan PBD, lapangan kerja baru, peluang usaha baru, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, 3 Hal yang Menyebabkan Tidak Lolos Daftar Kartu Prakerja

Manfaat kedua yaitu dapat menyehatkan industri telekomunikasi dan penyiaran. Lalu manfaat ketiga, akan terjadi optimalisasi sumber daya terbatas seperti spektrum frekuensi radio.

Proses perizinan telekomunikasi dan penyiaran yang sudah dilayani melalui daring, akan semakin mudah dan cepat karena terintegrasi dengan berbagai perizinan lain di seluruh kementerian/lembaga.

Semua itu akan berdampak pada ketersediaan layanan 5G di Indonesia secara optimal. Sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era Indrusti 4.0.

Baca Juga: Insya Allah dari Cristiano Ronaldo Iringi Dukungannya Kepada Khabib Nurmagomedov

Pada akhirnya, transformasi digital di Indonesia akan memiliki daya saing yang tinggi serta bersifat adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality of Service) dan kualitas pengalaman (Quality of Experience) telekomunikasi.***

 

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler