Fakta Baru Kebakaran Kejagung: Puntung Rokok Jadi Penyebabnya

24 Oktober 2020, 15:28 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

Rembang Omnibus - Publik Indonesia sempat dibuat bertanya-tanya perihal kebakaran yang melahap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu.

Banyak kalangan yang berspekulasi bahwa kebakaran tersebut adalah bagian dari konspirasi elite politik negeri ini.

Motifnya jelas, yakni untuk menutupi dan menghilangkan jejak kasus-kasus kelas kakap yang belum sempat terungkap. 

Banyak fakta yang bermunculan mengenai kasus kebakaran tersebut. Dan secara umum memang mengarah pada spekulasi yang beredar di masyarakat.

Namun fakta terbaru seolah membantah hal tersebut. Karena setelah dilakukan berbagai upaya penyelidikan, pihak Bareskrim menyatakan bahwa kebakaran Kejagung bukan atas dasar kesengajaan.

Melainkan lantaran adanya kecelakaan teknis yang disebabkan oleh puntung rokok.

Baca Juga: Ombudsman Gelar Festival Puisi, Berikut Link untuk Berpartisipasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian: lima tukang beserta mandornya, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Delapan tersangka tersebut berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner.

Adapun PPK Kejagung ditetapkan tersangka karena dialah yang membuat kesepakaan tender pembersih lantai ilegal.

Sedangkan lima tukang beserta mandornya ditetapkan tersangka karena telah melanggar protokol keselamatan kerja, yaitu larangan merokok.

Lebih detail, setelah diperiksa, sebelum kejadian mereka berenam merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.

Puntung rokok mereka lah yang diidentifikasi sebagai penyebab kebakaran gedung Kejagung. Sebagaimana diungkap oleh Sambo. 

Baca Juga: Dawuh Gus Baha: Doa itu Jarang-jarang Saja

"Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," terangnya. 

Akibat dari kebakaran tersebut, gedung utama Korps Adiyaksa terbakar habis, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui juga, Jaksa Pinangki merupakan oknum jaksa yang bekerja di Kejagung dan diduga terlibat kasus Djoko Tjandra. Dalam kasus itu Pinangki sudah menjadi terdakwa.

Atas kesalahan tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Aly Reza

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler