Hari Ini Terakhir! Dapatkan Segera Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Bulan oktober 2020

30 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi kuota gratis Kemendikbud. /Zonapriangan.com/Pixabay

Rembang Bicara - Hari ini, Jumat 30 Oktober 2020 merupakan hari terakhir penyaluran bantuan kuota internet belajar gratis tahap 2 bulan Oktober 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).  

Tahap 1 penyaluran bantuan ini berlangsung dari tanggal 22-24 Oktober kemarin. Sedangkan tahap 2 sudah cair sejak dua hari lalu pada 28-30 Oktober 2020.

Meski demikian, bantuan ini akan terus diberikan hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Turut Geram dengan Macron, AHY ‘Anak SBY’ Dorong Pemanggilan Dubes Prancis

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) siap menggelontorkan dana sebesar Rp7,2 triliun yang dialokasikan untuk program pemberian bantuan kuota internet gratis.

Bantuan kuota internet gratis sebesar 50GB diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen melalui nomor telepon yang sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak sekolah.

Besaran kuota yang akan diterima masing-masing jenjang pun tidak sama, dengan rincian:

Baca Juga: Hore, Film Keempat BTS ‘Break The Silence’ Siap Tayang di Bioskop Indonesia

  • Pelajar PAUD akan menerima subsidi kuota sebesar 20 GB per bulan dengan rincian, 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar.
  • Pelajar SD hingga SMA akan memperoleh subsidi kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian, 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.
  • Guru PAUD hingga SMA akan mendapat 42 GB per bula dengan rincian, 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
  • Mahasiswa dan dosen akan mengantongi subsidi kuota sebesar 50 GB per bulan dengan rincian, 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Syarat untuk Perguruan Tinggi/Universitas

  • Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Sering Dikritik, Indonesia Justru yang Terbaik Soal Penanganan Covid-19

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  • Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk  mahasiswa dan dosen:

Baca Juga: Di Kaki Donny van de Beek United Patut Berucap ‘Total Football is Back’

  • Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  • Mempunyai nomor HP yang aktif
  • Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi
  • Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Syarat untuk untuk pelajar dan pendidik PAUD hingga SMA

  • Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/pelajar)
  • Mempunyai nomor HP yang aktif
  • Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing
  • Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.***

 

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler