Menjelang Pulang, Munarman Menyebut Ada Pihak yang Ingin Mengkriminalisasi

6 November 2020, 18:39 WIB
Habib Rizieq Shihab /Antara

Rembang Bicara - Informasi kepulangan Habib Rizieq Shihab sudah sangat diketahui oleh banyak orang, Kabar kepulangan tersebut disambut haru para pengikut dan pendukungnya.

Bahkan di Twitter tagar #AhlanWaSahlanIBHRS sangat ramai, untuk menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

HRS dikabarkan akan tiba di Indonesia 10 November 2020 nanti, dia pun berpamitan kepada guru-gurunya di Mekkah, Arab Saudi.

Namun, Kepulangannya bukan hanya disambut para pendukungnya. Tetapi juga kasus hukum yang tertunda sejak kepergian HRS ke Arab Saudi untuk umrah tiga tahun lalu.

Sejak HRS tidak kembali, kasusnya pun tidak diberhentikan polisi, kecuali  laporan dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Hal juga yang mendorong Sekretaris Umum FPI Munarman mengendus adanya upaya  kriminalisasi Imam Besar setibanya di Indonesia.

Menurut Munarman, kepolisian yang bakal kembali memeriksa laporan-laporan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan niatan polisi untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," ungkap Munarman.

Ia menjelaskan, sampai sekarang ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Menurut Munarman, kasus-kasus hukum tersebut hanya bentuk ketidaksukaan kepada Rizieq. 

"Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," sambung Munarman.

Sebagaimana dikutip RRI, Munarman menyebut banyak pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat.

"Itu (yang mencari-cari kasus hukum Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," tambah Munarman.

Polisi memberikan tanggapan bahwa memang benar banyak laporan dengan tuduhan keterlibatan Rizieq.

Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya bakal memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Rizieq. 

Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.

"Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler