Santer Dorongan untuk Membubarkan FPI, Ketum PP Muhammadiyah Justru Beri Tanggapan Lain

- 24 November 2020, 10:23 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, DI Yogyakarta, Rabu 16 November 2016.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, DI Yogyakarta, Rabu 16 November 2016. /ANTARA/ Hendra Nurdiyansyah

Rembang Bicara - Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) belakangan memang santer terdengar. Wacana tersebut mendapat beragam respon dari banyak kalangan. Mulai dari politisi, militer, tokoh agama, hingga masyarakat sipil turut memberi tanggapan.

Salah satu tokoh masyarakat yang turut bersuara atas wacana pembubaran itu adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Tidak mau banyak beropini, Haedar Nashir menyebut bahwa yangb berwenang untuk membubarkan FPI adalah negara dengan segala konstitusi, perundang-undangan, dan perangkat yang dimiliki.

Baca Juga: Disindir Maheer At-Thuwailibi, ini Jawaban Elegan Gus Miftah, Simak Selengkapnya

"Negara sudah punya konstitusi, negara sudah punya perundang-undangan, negara sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat," ujarnya secara daring saat konferensi pers Jelang Tarjih Muhammadiyah XXXI di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin 23 November 2020.

"Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajiban-nya," sambungnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Adapun mengenai banyaknya organisasi massa (ormas) berbasis keagamaan yang turut menggaungkan pembubaran terhadap FPI, Haedar menyarankan agar tetap fokus untuk berdakwah serta menyebarluaskan nilai-nilai agama. Bukannya sibuk mengurusi yang sudah menjadi hak dan kewenangan negara.

Baca Juga: Gelar Munas, Majelis Ulama Indonesia Bakal Bahas Fatwa Vaksin Covid-19

"Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajiban-nya," paparnya.

Dorongan agar pemerintah membubarkan FPI kembali ramai mengemuka dengan adanya hashtag #BubarkanFPI yang menjadi trending di Twitter, dan sebelumnya juga ada pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut apabila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul sejumlah kegiatan dan melanggar aturan yang dilakukan ormas tersebut.***

Editor: Aly Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x