Sudah Masuk Tahap 11, Kemenko Perekonomian Diminta Buka Dokumen Prakerja, Ada Apa?

- 24 November 2020, 18:38 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Foto: Prakerja.go.id

Rembang Bicara – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang keenam terkait sengketa informasi dokumen Prakerja pada 23 November 2020 lalu.

Sidang tersebut membahas pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW layangkan kepada Kemenko Perekonomian.

Namun setelah putusan keluar, Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi tersebut setelah melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana program dan platform digital program Prakerja.

Baca Juga: Mengejutkan! Hasil Tes Swab Keluar, Habib Rizieq Positif Covid-19?

"Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan," demikian dikutip dari RRI, Selasa 24 November 2020.

Arif Adi Kuswardono selaku ketua Majelis Komisioner KIP, dengan dua anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Gede Narayana dan Cecep Suryadi. Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan empat poin di dalam putusannya.

Salah satunya, membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Fantastis! Umumkan Kembali Ke Ring Tinju, Ini Jadwal Tarung dan Bayaran Mike Tyson

Pada persidangan keempat tanggal 19 Oktober 2020 lalu, pihak Kemenko Perekonomian bersikeras bahwa informasi mengenai PKS merupakan informasi yang dikecualikan.

"Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk secara tertulis memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program," ujarnya.

Sementara Program Kartu Prakerja menuai polemik, lantaran proses penunjukan platform digital dalam program tersebut tertutup. Selain itu, program yang disediakan delapan platform digital juga banyak tersedia gratis di situs-situs lainnya, seperti kanal Youtube.

Baca Juga: Ramalan Kehidupan Asmara Zodiak Lengkap Hari Ini, 23 November 2020

Delapan platform yang dimaksud adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Dalam perkembangannya, KPK ikut mengkaji program unggulan Presiden Joko Widodo tersebut.

Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program tersebut.

Baca Juga: Gelar Munas, Majelis Ulama Indonesia Bakal Bahas Fatwa Vaksin Covid-19

Empat aspek itu meliputi, proses pendaftaran peserta, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, hingga pelaksanaan program. KPK sempat merekomendasikan agar program Kartu Prakerja gelombang 4 ditunda sambil dilakukan evaluasi.

Namun, program tersebut kini tetap bergulir dan sudah masuk gelombang 11. Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengatakan pendaftaran gelombang 12 baru akan dilakukan pada 2021.

Seperti diketahui, terdapat tiga informasi yang diminta oleh ICW terkait program kartu prakerja antara lain:

Baca Juga: Baru Saja Menjabat: Kapolda Metro Jaya Banjir Karangan Bunga, Ada Apa?

1. Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana bersama delapan Platform Digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019;

2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan

3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x