Rembang Bicara - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy sendiri dilakukan KPK pada Rabu, 25 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang Edhy dari Amerika Serikat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy kemudian menyatakan diri siap mundur dari dua posisinya sekaligus. Yaitu sebagai Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Baca Juga: Mengejutkan! Habib Rizieq Geser Posisi Anies Baswedan dalam Bursa Capres 2024 Mendatang
Terkait dengan kasusnya tersebut, Edhy mengaku siap mundur sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP. Ia juga menyatakan diri akan bertanggung jawab dan tidak akan lari dari proses hukum.
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua. Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi," kata Edhy pada hari Kamis, 26 November 2020.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum juga. Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri," sambungnya.
Baca Juga: Soal Penangkapan Edhy Prabowo, Fadli Zon Sentil KPK Agar Menangkap Harun Masiku Juga
Editor: Aly Reza
Sumber: ANTARA