Calon Kapolri Pilihan Jokowi Harus Agama Islam? Ini Tanggapan Tegas DPR

- 27 November 2020, 14:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid Foto : Dok PKB/Man
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid Foto : Dok PKB/Man /dpr.go.id/

Rembang Bicara – Persyaratan kriteria calon Kapolri bepedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam Undang-undang tersebut tidak ada persyaratan bagi calon Kapolri beragama tertentu. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?” yang digelar secara fisik dan daring di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Diciduk KPK, Ini Daftar Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo

“Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu. Namun, yang ada hanyalah syarat perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatannya,

“Pancasila sudah final terkait dengan asal-usul identitas, suku, agama dan lain-lain maka mari dalam kriteria calon Kapolri hanya berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002. Kita satu dalam bingkai NKRI,” ujar Jazilul dikutip Rembang Bicara dari DPR RI.

Diketahui, , syarat yang ada hanyalah calon Kapolri tersebut adalah perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan.

Baca Juga: Ini Tiga Fokus Indonesia Tangani Pandemi Covid-19

“Jadi, kalau ditanya siapa nama calon Kapolri, maka perwira tinggi yang masih aktif pada saat ini dengan memperhatikan jenjang karir dan kepangkatannya. Jika dalam bahasa kepangkatan yaitu dari bintang 3 masuk ke bintang 4,

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: DPR RI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x