Mantap! Presiden Jokowi Tetapkan 9 November 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 14:10 WIB
Presiden Jokowi dalam suatu kesempatan
Presiden Jokowi dalam suatu kesempatan /Tangkapan Layar Youtube @Sekretariat Presiden/

Rembang Bicara - Sejalan dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan tanggal 9 November 2020 yang jatuh pada hari Rabu sebagai hari libur nasional. 

Mengingat pada hari/tanggal tersebut seluruh masyarakat Indonesia dari daerah masing-masing harus menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah mereka. 

Baca Juga: Jatah Menteri KKP Beralih, Benarkah Presiden 'Cuekin' Permintaan Maaf Gerindra?

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.

"Menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian yang termaktub dalam Keppres. 

Baca Juga: Bela Syahganda Nainggolan, Begini Peringatan Habib Rizieq Shihab Kepada Pemerintah

Pilkada serentak kali ini digelar di 270 daerah, dan merupakan Pilkada pertama di tengah pandemi Covid-19, dengan rincian; 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota yang diselenggarakan di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Aceh.***

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x