Aturan itu termuat dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.
Namun, aturan tersebut dicabut dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020.
Baca Juga: Jokowi: Dakwah Itu Merangkul Bukan Memukul, Sindir Habib Rizieq?
Tinggalkan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Menurut Edhy, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.
Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.
Mengizinkan Penggunaan Cantrang
Saat Bu Susi menjabat, penggunaan cantrang dilarang yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Namun, kebijakan ini dikaji ulang oleh Edhy. Edhy mengaku, bahwa ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut yang berterumbu karang.