Terkait Aturan Benih Lobster, Luhut: Ga Ada yang Salah, Tapi Ada yang Keliru

- 28 November 2020, 23:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

Rembang Bicara - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tidak ada yang salah dengan ekspor benih bening lobster (BBL).

Hal tersebut disampaikan luhut saat menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat 27 November 2020.

"Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ujarnya dikutip Rembang Bicara dari kkp.go.id

Baca Juga: Banyak Tak Setuju dengan Kebijakan Bu Susi, Ini Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo

Sebagaimana diketahui turan mengenai benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Namun, Menteri Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan BBL dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. Tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.

 Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online, DPR: Bravo!

"Jadi Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan,

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: kkp.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x