Maka dengan adanya perilaku tersebut, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.
Bima Arya selaku Ketua Satgas Bogor mengungkapkan bahwa sejauh ini Pemkot tidak diberikan informasi terkait swab Rizieq.
Baca Juga: Calon Wali Kota Depok Positif Covid-19 Pasca Hadiri Acara Habib Rizieq
Perilaku ini tentu melanggar tata cara penanganan Covid-19 yang diatur dalam undang-undang.
"Karena kita tidak memperoleh informasi terkait banyak hal. Yang utamanya adalah pelaksanaan swab (Rizieq) itu sendiri. Kan semestinya begini, seluruh kegiatan penanganan covid wajib diketahui satgas. Siapa yang melakukan swab, berapa orang. Jadi banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka," ungkap Bima, Sabtu 28 November 2020.
Meurutnya, saat ini Satgas telah melaksanakan upaya yang kuat dalam bentuk membuat laporan tertulis kepada polisi. Selain itu Bima juga menjelaskan bahwa yang pasti jalur hukum ditempuh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor.
"Langkah-langkah kita tentunya harus sesuai hukum. Spiritnya itu adalah memastikan penanganan Covid-19 berjalan dengan maksimal di Kota Bogor. Kita melangkah kewenangan kita, berdasarkan aturan," tutup Bima Arya.***