Bakal Ada Raperpres TNI Terlibat Atasi Terorisme, Arsul Sani: Jangan ‘Overlapping’

- 2 Desember 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi teroris.*
Ilustrasi teroris.* /kalhh/Pixabay

Rembang Bicara – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah dimintai pertimbangan terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Ia menilai Beleid tersebut masih memiliki banyak masalah dan dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Baca Juga: Totalitas, Kemendikbud Bakal Kampanye Pencegahan Covid-19 dalam 77 Bahasa Daerah

“Sudah dua kali DPR lakukan rapat, yang mana selain dihadiri oleh Pimpinan DPR juga dihadiri oleh Pimpinan dan Perwakilan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI,

“Jika muncul pertanyaan mengapa aturan presiden sampai harus dikonsultasikan ke DPR, ya karena dalam UU No 5 Tahun 2018 Pasal 43i disebutkan, peraturan presiden terkait tugas TNI harus dikonsultasikan ke DPR,” kata Asrul dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.

Namun, Arsul Sani menegaskan tidak ada satu fraksi pun di DPR yang menolak pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Baca Juga: Pembunuhan di Sigi, Mahfud MD: Pelakunya Pengikut Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso

“Hanya bagaimana skemanya, seperti apa pelibatan TNI perlu dilakukan atau harus dilakukan, perdebatannya di situ, bukan pada TNI perlu dilibatkan atau tidak,

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: DPR


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x