Rembang Bicara – Wakil Presiden Ma’ruf Amin melanjutkan kebijakan penundaan sementara atau moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Istana Wapres, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” tegas Wapres dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.
Baca Juga: Tak Main-main, Ini Empat Hal Penting dari Satgas Covid-19 Menjelang Pilkada 2020
Wapres menegaskan bahwa kebijakan ini diambil didasarkan oleh beberapa hal, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah,
serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” ungkap Wapres.
Baca Juga: Blak-blakan! Sekretaris Umum FPI Beberkan Misi Politik Rahasia FPI
Selain itu, imbuhnya, kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional