Ini Syarat Perguruan Tinggi Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021

- 6 Desember 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka di tengah Covid-19.
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka di tengah Covid-19. /Pixabay/HaticeEROL

Rembang Bicara - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021.

Namun, tak main-main, perguruan tinggi dizinkan lakukan pembelajaran tatap muka dengan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Berikut persyaratan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan tinggi:

1) perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;

Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Juliari P Batubara, Jokowi Tegaskan Tidak Akan Lindungi Koruptor

2) perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3) perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

4) perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

5) perguruan tinggi harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

Baca Juga: Terima Suap Rp17 M, Berikut Pasal-Pasal yang Menjerat Juliari P Batubara CS; Ada Pasal Hukuman Mati!

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Kemdikbud


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah