Asyik! Dana Taperum Bagi Pensiunan dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini

- 6 Desember 2020, 20:35 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /pikiran-rakyat.com

Rembang Bicara – Asyik! Dana Taperum bagi pensiunan dan ahli waris bisa dicairkan, simak caranya berikut ini. Kabarnya, dana Taperum ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyalurkan dana Taperum (Tabungan Perumahan) pada pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang telah meninggal dunia di akhir Desember 2020.

Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

Baca Juga: Selamat! Wakili Indonesia, Rizky Febian dan Tiara Andini Sabet Penghargaan di ‘MAMA 2020’

Komitmen penyaluran dana Taperum telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Penjelasan Staf Khusus Mensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya.

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Unggah Foto Pertama Setelah Selesai Wajib Militer, Xiumin EXO Bakal Sapa Penggemar di VLIVE!

Berikut dokumen yang menjadi persyaratan;

1. KTP
2. SK Pensiun
3. Nomor Rekening bank.

Sebagaimana diberitakan Seputartangsel.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya", BP Tapera menyediakan layanan informasi yang bisa diakses oleh PNS di www.tapera.go.jd.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sofia' – Clairo yang Sedang Viral di TikTok

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Baca Juga: Tamat Malam Ini, Begini Salam Perpisahan dari Para Pemain Drama ‘Start Up’

Untuk memantau perkembangan terkini pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya bisa membuka situs tapera.go.id.

Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Anda juga bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan pencairan dana Tapera.*** (Fandi Permana/Seputartangsel.com)

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah