Cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, Lengkapi Syarat Berikut

- 7 Desember 2020, 17:33 WIB
Situs pddikti.kemdikbud.go.id bisa diakses untuk memeriksa nama penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer Rp1,8 juta.
Situs pddikti.kemdikbud.go.id bisa diakses untuk memeriksa nama penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer Rp1,8 juta. /@kemdikbud.ri

Rembang Bicara – Cek daftar nama penerima BSU Kemdikbud atau BLT Guru Honorer Kemdikbud bisa diakses di situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU Kemdikbud adalah program diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Bantuan ini akan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan masing-masing penerima akan mendapatkan Rp1,8 Juta.

Baca Juga: Sedang Viral di TikTok, Ini Dia Lirik Lagu 'Snowman' – Sia: So Come On Let's Go

Penerima BSU Kemdikbud antara lain pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

Tak hanya pendidik dan tenaga kependidikan, BSU juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU yaitu:

Baca Juga: Masuk Jajaran Artis Korea yang Positif Covid-19, Chungha Minta Fans Agar Tak Terlalu Khawatir

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Selain itu, dokumen yang harus dibawa, adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Istri Mensos Juliari Batubara Sempat Ungkap Sosok Asli Sang Suami, Ternyata Seperti Ini

Kemudian, untuk pencairan BSU, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

Para PTK bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, sementara untuk perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti bisa menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain pddikti.kemdikbud.go.id.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah