Tak Ada Jalan 'Kabur' Bagi Habib Rizieq Shihab: Jadi Tersangka, Dicekal ke Luar Negeri

- 10 Desember 2020, 19:36 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

Rembang Bicara - Buntut panjang dari hajatan di Petamburan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, pemanggilan HRS tidak lain untuk dimintai keterangan perihal hajatan tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan. 

Baca Juga: Harus Diamalkan! Jika Ingin Hidup Mudah dan Terhindar dari Mara Bahaya, Harus Istikamah Baca Ini

Tidak hanya HRS, nama-nama lain juga turut tercatut dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Selain penetapan status tersangka, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat pencekalan yang beiris; mencekal HRS untuk bepergian di luar negeri. 

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dalam momen konferensi pers pada Kamis, 10 Desember 2020.

Pihak Polda Metro Jaya juga menyatakan akan menangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus kerumunan tersebut.

Baca Juga: Wow! Astronot AS Ini Sukses Lakukan Panen di Luar Angkasa: Pertama Kali dalam Sejarah Manusia

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah