Rembang Bicara – Sri Mulyani Idrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) .
Kebijakan ini akan secara efektif mulai 1 Februari 2021.
Salah satu alasan kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan.
Hal tersebut disampaikan Menkeu saat Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis 10 Desember 2020.
“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok,
“menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu dikutip Rembang Bicara dari setkab.go.id.
Baca Juga: Disambut ‘Bidadari’, Muncul Fenomena Mengejutkan di Lokasi Pemakaman 6 Orang Laskar FPI
Menkeu menjelaskan Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen,
SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen,