Habib Rizieq Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Kuasa Hukumnya Langsung Dukung Penahanan HRS

- 12 Desember 2020, 13:40 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 /PMJNews/Fajar

Rembang Bicara - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Ia tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, HRS memang sudah berjanji akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Pada video yang diunggah di kanal YouTube Front TV dini hari tadi, HRS menyampaikan bahwa dirinya akan hadir memenuhi panggilan. 

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri. Ia lalu menyebut, mangkirnya ia dalam dua pemanggilan sebelumnya bukan karena alasan ingin lari dari hukum. Melainkan karena kondisi kesehatan yang tidak cukup baik.

Baca Juga: Rizieq Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi: Dia Takut, Sehingga Dia Menyerah

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa. Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insya Allah,” ujarnya

“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” tegasnya. 

Setelah tiba di Polda Metro Jaya, HRS langsung diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. 

Dua kali mangkir dari panggilan Polda, HRS lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. 

Baca Juga: Inilah Detik-detik Kedatangan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah