Bawaslu Rekomendasikan 58 TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU), TPS di Pilkada Rembang Tidak Aman?

- 12 Desember 2020, 14:45 WIB
Bawaslu rekomendasikan 58 TPS lakukan pemungutan suara ulang (PSU)
Bawaslu rekomendasikan 58 TPS lakukan pemungutan suara ulang (PSU) /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww

Rembang Bicara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Data tersebut diolah dari Divisi Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi hingga 11 Desember 2020 pukul 06.00 WIB.

Namun, bukan TPS di Pilkada Rembang yang tidak aman dan direkomendasikan untuk lakukan PSU.

58 TPS yang dimaksud adalah 16 TPS di Sulawesi Tengah (Sulteng), 12 TPS di Sumatra Barat (Sumbar), empat TPS masing-masing di Jawa Timur (Jatim) dan Riau, tiga TPS di Sumatra Utara (Sumut) dan Banten.

Baca Juga: Makin Kokoh, Suara Masuk 739 dari 1356 TPS Hafidz-Hanies Terus Unggul di Pilkada Rembang 2020

Lalu di Jambi, Jawa Barat (Jabar), Kepulauan Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Utara (Kaltara) masing-masing dua TPS. Sementara di Kalimantan Tengah (Kalteng), Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Papua masing-masing satu TPS.

Menurut Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 112 disebutkan;

  • Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
  • Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut :

Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq Ada Campur Tangan Amerika, Berikut Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD

  1. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama
    atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  4. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau
  5. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.***

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Bawaslu


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x