Sampaikan Alasan Penahanan Habib Rizieq, Polisi : Agar Tersangka Tidak Lari

- 13 Desember 2020, 07:00 WIB
Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya
Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya / PMJ News/ Fajar

Rembang Bicara – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang akrab disapa Habib Rizieq sudah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Kepastian penahanan Habib Rizieq diketahui setelah dirinya keluar dari Polda Metro Jaya pada pukul 00.23 WIB, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Breaking News! Berbaju Oranye saat Keluar dari Polda, Habib Rizieq Hari Ini Resmi Ditahan

Dengan mengenakan rompi oranye, Habib Rizieq dipastikan bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari sembari menanti proses hukum terkait pelanggaran Pasal 160-216 KUHPidana.

Komentar dari publik langsung mencuat menanggapi diborgol dan ditahannya Habib Rizieq.

Baca Juga: Cak Nun Bagikan Strategi Khusus Menanggapi Kematian Anggota FPI, Begini Skenarionya

Menyikapi ragam pendapat tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan.

Baca Juga: Tagar #BoikotJNE Melambung di Sosmed, Netizen Sentil Kadrun dan Hassan Haikal, Apa Penyebabnya?

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya dilansir dari portal resmi PMJ News.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah