Inilah Sosok Penghulu dan Junior Manager yang Tolak Disogok Rp100 Juta Sampai Lapor ke KPK 88 Kali

- 13 Desember 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /Pexels/

Rembang Bicara – Seorang Penghulu Madya dan seorang junior manajer  mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menolak gratifikasi yang disodorkan kepadanya.

Penghulu Madya tersebut bernama Budi Ali Hidayat. Ia menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Cimahi Tengah Kementerian Agama.

Sedangkan Junior Manajer tersebut bernama Wahyu Listiantara yang bekerja di PT Kereta Commuter Indonesia.

Budi selama menjadi penghulu selalu melaporkan pemberian yang dia terima. Bahkan total otal Laporan yang telah dilaporkan adalah sebanyak 88 laporan terdiri 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp16.190.000.

Baca Juga: Skema Berubah, Tunjangan PNS Dihapus Mulai Tahun Depan

Dari jumlah tersebut yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp13.540.000,00. Sehingga Budi menjadi Pelapor dengan frekuensi melaporkan gratifikasi terbanyak sepanjang 2019 -2020.

Lain dengan Wahyu sang Junior Manager yang menolak cek senilai Rp100 juta meski dirinya tengah kesulitan keuangan.

Paham betul ia tak semestinya menerima cek tersebut, Wahyu melaporkan penerimaan tersebut dan menitipkan cek tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT KCI serta menyampaikan laporan tersebut sebagai laporan gratifikasi.

Baca Juga: Persiapkan dengan Baik, Kriteria Ini Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: KPK


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah