Rembang Bicara - Sempat menjadi buronan selama 18 tahun, terduga kasus terorisme bom Bali I, Zulkarnaen akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Tim Densus 88 Antiteror.
Pria berusia 57 tahun itu berhasil ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada Kamis. 10 Desember 2020 lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku.
Baca Juga: 18 Tahun Luput dari Kejaran Densus 88, Pelaku Bom Bali I Ternyata Pakai Cara Ini
"Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap tersangka DPO (buronan)," terangnya dikutip dari PMJ News.
Ada beberapa fakta yang kemudian juga turut diungkapkan oleh Irjen Pol Argo terkait Zulkarnaen.
Pertama, dalam masa pelariannya, Zulkarnaen tercatat berganti nama sebanyak empat kali. Hal itu dilakukan dalam rangka penyamaran.
Adapun nama-nama yang pernah digunakan Zulkarnaen untuk menyamar yaitu Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman.