2 Anggota DPR Ini Siap Menjamin Penanguhan Penahanan Habib Rizieq

- 15 Desember 2020, 19:48 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Rembang Bicara – Proses hukum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terus bergulir.

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS di Polda Metro Jaya.

Dua anggota dewan tersebut adalah Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Habiburokhman.

Fadli Zon saat ini menjabat sebagai Ketua Badan kerjasama antarlembaga parlemen (BKSAP) DPR RI, sedangkan Habiburokhman menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tolak Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq

Keduanya pun menegaskan bahwa penjamin penangguhan penahanan HRS bukan merupakan bentuk intervensi hukum melainkan, bentuk kepeduliaan.

“Saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap HRS” ucap Fadli Zon dikutip Rembang Bicara dalam pres release instagram Partai Gerindra.

Mereka pun percaya HRS tidak akan melarikan diri dari proses hukum, bahkan meminta agar hukum dapat ditegakan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Pikirkan Kembali Ikut CPNS 2021! Ini Besaran Gaji PNS Terbaru

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Instagram


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x