Ricuh, Ucapan Jokowi Ini Dijadikan Kapolda Metro Jaya sebagai Alasan Kuat Pembubaran Aksi 1812

- 18 Desember 2020, 21:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. /PRMN

Rembang Bicara – Aksi demo 1812 yang terjadi di kawasan bundaran Patung Kuda dan depan Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin hari ini berlangsung ricuh.

Ratusan massa itu akhirnya diamankan di berbagai lokasi, 20 orang di antaranya diamankan polisi di Markas Batalyon 201.

Bukan tanpa alasan, polisi terpaksa mengambil langkah tegas membubarkan aksi 1812 untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang lebih besar.

Baca Juga: Disemprot Netizen Gara-gara Bawa Minoritas, Ernest Prakasa Justru Ucapkan Selamat Bekerja

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam hal ini menggunakan ucapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai alasan kuat untuk menghalau dan membubarkan aksi demo 1812.

"Adagium (pepatah) keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama," kata Fadil kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.

Adagium tersebut pertama kali disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 16 November 2020 sebagai respons terjadinya penumpukan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Sedang Viral, Inilah Profil Tosari Udayana, Pria Berdarah Bali yang Masuk Final The Voice Jerman

Saat itu Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Di masa pandemi, pemerintah pun telah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial termasuk di dalamnya pembubaran kerumunan.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Galamedia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah