Wow! Ini Harga yang Harus Dibayar untuk Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

- 20 Desember 2020, 20:54 WIB
Tarif pemeriksaan rapid test antigen-swab
Tarif pemeriksaan rapid test antigen-swab /Instagram @kemenkes_ri/

Rembang Bicara – Pemerintah menetapkan batasan tarif untuk lakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Waduh, Joe Biden Terancam Gagal Jadi Presiden Amerika Gara-gara Ulah Anaknya Sendiri

Batasan tarif tersebut dilakukan sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Lulusan SD dan SMP Juga Bisa Jadi PNS, Berikut Uraian Gajinya Lumayan, Lho!

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar

Diketahui Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah