BLT APB Rp 1 Juta Per Orang Sudah Cair, Cek di Link Ini Cuma Pakai KTP

- 24 Desember 2020, 21:33 WIB
Ilustrasi Bantuan APB Rp1 juta dari pemerintah
Ilustrasi Bantuan APB Rp1 juta dari pemerintah /PikiranRakyat.com

Rembang Bicara – Kabar baik bagi segenap pelaku budaya. Pasalnya, bantuan langsung tunai apresiasi budaya (BLT APB) bakal cair bulan Desember 2020 ini.

Bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini telah memasuki tahap 3.

Pelaku budaya atau seniman yang namanya masuk dalam daftar penerima di apb.kemdikbud.go.id, akan mendapat dana sebesar Rp1 juta per orang tanpa ada potongan biaya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pernyataan Pembelaan Gibran sebagai 'Fenomena Lilin', Begini Maksutnya

Namun perlu diketahui, Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Untuk mengetahui apakah Anda dapat bantuan ini atau tidak, bisa akses ke link apb.kemdikbud.go.id dengan cara memasukkan NIK KTP.

Sebagaimana telah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta Per Orang dari Kemdikbud, Cek BLT APB di Link Ini Pakai KTP, berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB:

Baca Juga: Terpilih Jadi Menag, Begini Sosok Gus Yaqut di Mata Tokoh Khonghucu: seperti Gus Dur

  • Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
  • Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  • Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Jika NIK KTP pelaku budaya terdaftar di link tersebut, mekanisme pencairan bantuan ini adalah pelaku budaya perlu membuat akun terlebih dahulu untuk memasukkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan bantuan.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x