Rembang Bicara – Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah salah satu program bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
Kemensos memastikan BST masih disalurkan ke penerima pada bulan Desember 2020 ini.
Besarnya bantuan yang disalurkan yakni senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Tegas! Ini yang Sesungguhnya: Gus Yaqut Bantah Kabar Bahwa Dirinya AKan Lindungi Syiah dan Ahmadiyah
Nantinya, BST ini akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini, di antaranya:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair Lagi, Segera Cek Penerima di Kemnaker.go.id
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.