Rembang Bicara – Baru-baru ini persoalan tanah Markas Syariah di Megamendung tengah jadi sorotan publik.
Pasalnya, PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) melayangkan surat somasi kepada Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat perihal somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, menyebutkan tanah yang diduduki pesantren Habib Rizieq tersebut merupakan milik Kebun Gunung Mas.
Baca Juga: Siap-siap! 2021 Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Berikut Tips agar Lolos Program Prakerja
Oleh karenanya, pihak PTPN VIII meminta agar Markaz Syariah meninggalkan lahan di lokasi tersebut.
Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan pesantren asuhan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
FPI mengklaim bahwa HRS membeli lahan dari para petani sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Waduh! Ketua Progres 98 Sebut Gus Yaqut Sudah Memicu Kegaduhan dan Menyulut Keresahan Umat
Menanggapi polemik ini, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi.