NIK KTP Tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Ini yang Harus Dilakukan

- 27 Desember 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi pengecekan online BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id.
Ilustrasi pengecekan online BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id. /Pixabay/mohamed_hassan
  1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  2. Membawa kartu ATM
  3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
  4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baru setelah itu proses pencairan dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bisa dilakukan.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah