BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Sudah Ditransfer, Buruan Cek di Sini!

- 27 Desember 2020, 11:28 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Segera Cek di Link dan Ini Kriteria Pekerja yang Dapat BLT
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Segera Cek di Link dan Ini Kriteria Pekerja yang Dapat BLT /

Rembang Bicara - Kabar baik! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah cair dan ditarnsfer ke rekening karyawan. 

Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima, silakan langsung cek di laman kemnaker.go.id.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang diberikan pemerintah melalui Kemnaker. Uang tersebut ditarnsfer dalam dua termin, yang mana masing-masing terminnya sebesar Rp1,2 juta per dua bulan. 

Saat ini sudah ada sekitar 11 juta karyawan yang mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 2,4 juta.

Bagi para karyawan yang sudah memenuhi syarat namun belum mendapat bantuan tersebut, diharap segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Karena bisa saja terjadi masalah pada rekening karyawan.

Baca Juga: Bansos KK PKH Rp300 Ribu Tinggal 5 Hari Lagi! Segera Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah dalam Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Sebagai informasi, berikut syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x