Waduh! Risma Akan Dicopot dari Jabatannya, Khofifah: Sudah Ada Perintah

- 27 Desember 2020, 12:32 WIB
Tri Rismaharini-Khofifah Indar Parawansa
Tri Rismaharini-Khofifah Indar Parawansa /

Rembang Bicara – Terungkap sudah ada perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk memberhentikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa mengungkap bahwa perintah tersebut perihal posisi Risma yang sudah ditunjuk sebagai Menteri Sosial.

Sehingga, Gubernur Khofifah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131.35/7002/OTDA.

"Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per-hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Gubernur menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Baca Juga: Tanpa Daftar! Cek Link dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bantuan Modal Rp3,5 Juta dari Kemensos

Dalam surat dari Kemendagri itu, kata Khofifah, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

edua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pembergentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x