Yes, Tahun 2021 Biaya Buat SIM dan SKCK untuk Kategori Ini Gratis! Simak Ketentuannya

- 3 Januari 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi SKCK dan SIM.
Ilustrasi SKCK dan SIM. /Instagram/@restrobekasikota_official

Rembang Bicara - Kabar gembira bagi masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu. Pasalnya, biaya untuk membuat SIM dan SKSK gratis!

Seperti diketahui, setiap orang yang mengendarai kendaraan di Indonesia diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM).

SIM menjadi salah satu surat berharga bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang ketika berusia 17 tahun dan memiliki kendaraan roda dua ataupun empat.

Baca Juga: Besok Banget! Bansos BST Rp300 Ribu Cair, segera Cek Online Daftar Penerima di Link Ini

Ada beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM, diantaranya seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam proses sampai penerbitan. 

Melihat situasi pandemi seperti ini, sebagian masyarakat yang ingin membuat SIM semakin dibuat resah.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 via www.pln.co.id dan WA 08122123123

Bagaimana tidak, penghasilan yang terpotong atau hilang karena PHK akibat wabah Covid-19, hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x